
Dugaan pungutan berkedok sumbangan di salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya surat kesanggupan yang mencantumkan nominal sumbangan sebesar Rp2,95 juta untuk setiap peserta didik baru.
Dalam dokumen yang beredar, dana tersebut disebut sebagai dukungan terhadap program peningkatan mutu madrasah. Orang tua juga mengaku tersedia skema pembayaran secara bertahap dengan batas waktu pelunasan. Selain itu, muncul keluhan bahwa setiap kenaikan kelas masih terdapat biaya tambahan untuk kegiatan sekolah.
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan menyatakan akan melakukan klarifikasi dan pendalaman. Kemenag menjelaskan bahwa pada prinsipnya komite madrasah diperbolehkan menghimpun sumbangan dari orang tua, namun sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi pungutan yang mengikat.
Kemenag juga akan memeriksa apakah mekanisme penetapan nominal dan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan mengenai sumbangan pendidikan, langkah pembinaan hingga tindakan sesuai regulasi akan dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pembiayaan di sekolah negeri. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh bentuk dukungan dari masyarakat harus dilaksanakan secara terbuka, sukarela, dan tidak memberatkan orang tua peserta didik.