Mulai tahun 2026, pemerintah merencanakan untuk menggunakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu syarat untuk masuk ke perguruan tinggi negeri yang melalui jalur prestasi (SNBP). TKA menggantikan sistem sebelumnya yang hanya menggunakan nilai rapor sebagai syaratnya. Meskipun murid tidak wajib untuk mengikuti TKA, namun tes ini harus diikuti bagi siswa yang ingin mendaftar ke perguruan tinggi negeri melalui jalur prestasi. Hasil dari tes ini nantinya akan digunakan sebagai alat untuk memvalidasi nilai rapor dan membuat penilaian menjadi lebih objektif.
Pada tes kemampuan akademik, akan ada beberapa mata pelajaran yang diujikan termasuk Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan satu mata pelajaran sesuai jurusan yang diambil (IPA/IPS/Bahasa). Pelaksanaan tes akan dilakukan dengan jadwal berbeda per jenjang sekolah. Untuk jenjang SMA, tes akan dilaksanakan pada November 2025, sedangkan jenjang SD dan SMP akan dilaksanakan pada awal 2026, diperkirakan pada Bulan Februari atau Maret. Hasil dari tes tidak akan menentukan kelulusan siswa dan hanya sebagai syarat penilaian utama ketika akan mendaftar perguruan tinggi lewat SNBP.
Perubahan aturan ini dibuat untuk meningkatkan penilaian agar lebih objektif dikarenakan nilai rapor dapat dipengaruhi oleh banyak faktor dan bisa jadi sudah tidak terlalu relevan dengan kemampuan yang saat ini dimiliki, oleh karena itu diwajibkan mengikuti tes kemampuan akademik untuk mencocokkan nilai rapor dengan membandingkan hasil tes untuk memvalidasi kemampuan siswa. Dengan menggunakan TKA, seluruh siswa dari berbagai sekolah akan memiliki kesempatan yang lebih adil dalam memasuki PTN jalur SNBP.