
Pemerintah mulai memperketat standar kehalalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh bahan makanan dan produk yang digunakan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini wajib melalui proses seleksi dan pemeriksaan yang lebih ketat agar sesuai dengan ketentuan halal yang berlaku.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa aspek halal dalam program MBG menjadi bagian penting selain pemenuhan gizi dan keamanan pangan. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian makanan kepada penerima manfaat.
Menurut BPJPH, sertifikasi halal pada SPPG tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan bagian dari sistem tata kelola pangan yang memastikan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Dengan standar tersebut, setiap dapur MBG diharapkan mampu menjamin bahwa makanan yang disalurkan benar-benar aman, bergizi, dan halal.
Saat ini pemerintah juga mempercepat proses sertifikasi halal untuk dapur-dapur SPPG yang sudah beroperasi di berbagai daerah. Selain itu, setiap dapur diwajibkan memiliki penyelia halal yang bertugas mengawasi seluruh proses produksi makanan agar tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Langkah ini dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah SPPG di Indonesia yang terus berkembang untuk mendukung pelaksanaan Program MBG di sekolah-sekolah. Pemerintah menilai penguatan aspek halal menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap program tersebut.