
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menerapkan sejumlah langkah reformasi dalam tata kelola SPPG sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan program yang kini menjangkau berbagai daerah di Indonesia.
Salah satu perubahan utama adalah penghapusan insentif tetap sebesar Rp6 juta yang sebelumnya diberikan dalam skema tertentu. Ke depan, sistem kompensasi akan disesuaikan dengan kapasitas layanan, jumlah penerima manfaat, serta kinerja masing-masing SPPG.
BGN menilai sistem insentif yang seragam tidak lagi relevan karena terdapat perbedaan signifikan dalam beban kerja dan cakupan layanan antar-SPPG. Oleh karena itu, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme yang lebih proporsional dan berbasis evaluasi kinerja.
Selain perubahan insentif, reformasi juga mencakup aturan yang melarang pegawai SPPG merangkap sebagai pemilik atau pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam operasional usaha penyedia layanan program. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan memperkuat integritas pengelolaan.
Menurut BGN, pemisahan yang tegas antara pelaksana operasional dan pemilik usaha diperlukan agar proses pengambilan keputusan berjalan objektif serta tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan MBG.
Reformasi ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh yang tengah dilakukan pemerintah terhadap tata kelola program. Selain aspek sumber daya manusia, pembenahan juga menyasar sistem pengawasan, standar operasional, kualitas makanan, hingga mekanisme pendanaan.